Rugikan Negara Ratusan Miliar, 2 Pejabat Bank Jatim Bakal Diadili
Indo-Police || SURABAYA
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melaksanakan proses tahap II
(pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) Wonggo Prayitno dan Arya
Lelana, dua tersangka dugaan kasus korupsi Bank Jatim dari Bareskrim
Mabes Polri, Kamis (12/10/2017).
Untuk tahap selanjutnya, menurut Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan
Alisyahdi, pihaknya bakal secepat mungkin melimpahkan berkas perkara ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Agar perkara ini bisa segera disidangkan,” ujarnya.
Setelah selesai menjalani prosesi tahap II, jaksa langsung menggiring kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng.
“Tersangka kita tahan untuk dua puluh hari kedepan,” imbuh Didik.
Masih menurut Didik, para tersangka merupakan pejabat Bank Jatim.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah dinilai melakukan atau yang turut
serta melakukan tindak pidana korupsi dalam Proses pemberian jenis
fasilitas kredit yang diberikan pada debitur PT Surya Graha Semesta
(SGS).
Mereka telah melanggar SK Direksi No.048/203/KEP/DIR/KRD tanggal 31 Desember 2010.
“Dimana pada proses pemberian penambahan plafon kredit stanbyloan
pada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar menjadi Rp 125 miliar, tidak
sesuai DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK,” terang Didik.
Sedangkan, berdasarkan fakta PT SGS tidak pernah mendapatkan
proyek-proyek APBD tersebut, yang telah diajukan dalam proses penambahan
plafon kredit tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan
Kredit Menengah dan Korporasi SK No.043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28
Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman
Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir No.047/001/DIR/KRD
tanggal 30 Januari 2009.
Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekreditan Kredit Menengah dan Korporasi.
“Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp.
155.036.704.864,21, yang terdiri dari Rp. 120.700.714.443, yang
merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang
terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT. SGS dengan
angsuran yang telah dibayarkan dan bunga yang macet sebesar Rp.
34.335.998.421,21,” ungkap Didik.
Atas perbuatannya, para tersangka dinilai melanggar Pasal 2, pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP. (kur)

Post a Comment