Polda Metro Jaya Selama Empat Hari Operasi Rotator Tindak 142 Kendaraan
Indo-Police || Jakarta – Meski dilarang, pemasangan lampu isyarat atau sirine
(rotator) pada kendaraan pribadi masih tetap saja marak. Selama empat
hari pelaksanaan Operasi Rotator, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak
142 kendaraan. Seluruh pemilik dan pengendara yang terjaring razia
diberikan sanksi tilang.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra
mengatakan, seluruh kendaraan yang terjaring razia tidak ada yang
dikandangkan, hanya diberikan sanksi tilang. “Agar ada efek jera kami
berikan sanksi tilang dengan denda maksimal,” ujar Kombes Pol Pagarra,
Minggu (15/10/2017)
Selama operasi, kendaraan yang tertangkap menyalahgunakan rotator
tidak hanya didominasi roda empat tapi ada juga sepeda motor. Pengendara
yang terjaring kebanyakan mengaku kalau membeli lampu rotator dan
sirine di pinggir jalan atau di toko peralatan aksesoris kendaraan.
“Kebanyakan alasannya hanya untuk gaya-gayaan saja. Tapi ada juga yang mengaku biar lancar jalannya,” kata Kombes Pol Pagarra.
Menurut Kombes Pol Pagarra, untuk menggunakan rotator tidak bisa
sembarangan. Begitu juga berkebdara dikondisi macet, untuk membelah
kemacetan harus ada tekniknya, tidak bisa main serobot seperti yang
dilakukan oleh masyarakat.
“Banyak juga yang malah menimbulkan kecelakaan, Jadi pemakaian
rotator dengan alasan ingin membelah kemacetan sudah pasti sangat
salah,” tukas Kombes Pol Pagarra.
Setelah terjaring, pihaknya langsung menyita sebagian lampu yang
dipasang di kendaraan pelanggar. “Kalau untuk razia toko atau
pedagangnya bukan lagi wewenang kami, kami hanya menertibkan di
lapangan,” tutur Kombes Pol Pagarra.
Selama operasi rotator, jalan tol menjadi lokasi paling banyak
penindakan. Tercatat selama empat hari terakhir ini ada 31 kendaraan
yang terjaring razia. Lokasi kedua adalah Jakarta Pusat dengan 29
penindakan, dan ketiga adalah hasil operasi Satuan Penegakan Hukum
ditlantas Polda Metro Jaya yang menindak 24 kendaraan. Sisanya di
sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.
Diketahui, lampu isyarat, rotator atau sirine hanya boleh digunakan
untuk kendaraan petugas berwenang. Ketentuan penggunaan strobo/lampu
isyarat/sirine dan rotator tertuang Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Post a Comment