Polda Metro Jaya sejak pertengahan Oktober lalu menyidik kasus penyalahgunaan wewenang oleh penyelidik KPK
Indopolice || Jakarta - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pertengahan Oktober
lalu menyidik kasus penyalahgunaan wewenang oleh penyelidik KPK, Ario
Bilowo. Ini merupakan tindak lanjut atas laporan Ikham Aufar Zuhairi
pada 6 Oktober 2017. Aufar adalah anak pejabat eselon I BPK Rochmadi
Saptogiri.
Pada 26 Mei 2017, KPK menangkap tangan Rochmadi bersama auditor BPK
Ali Sadli, pejabat eselon III Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo,
sekretaris Rochmadi, sopir Jarot, dan seorang petugas satpam.
Kabar penyidikan ini tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya
penyelidikan (SPDP) No. B/6280/X/2017/ tertanggal 13 Oktober 2017 atas
nama Ario Bilowo yang didapatkan detikcom. Mereka mengenakan Pasal 421
tentang tindak pidana penyalahgunaan kewenangan pada 26 Mei 2017, tapi
belum menetapkan tersangka.
“Dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 10 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan,” tulis surat tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui Ario Bilowo merupakan salah
satu penyelidik KPK. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai
kasus ini. “Ya benar, dia adalah penyelidik KPK,” ujarnya melalui
telepon akhir pekan lalu.
Dalam operasi tangkap tangan KPK pada 26 Mei 2017, penyelidik KPK
menemukan uang Rp 40 juta. Uang tersebut diketahui sebagai bagian dari
total commitment fee sebesar Rp 240 juta di ruangan Ali Sadli. Sebelumnya, pada awal Mei 2017, diduga telah diserahkan uang Rp 200 juta.
Aufar merupakan lulusan Fakultas Ekonomi UI dan aktif mengelola
sekolah saham di PT Lentera Mitra Strategis. Rekan-rekannya yang ditemui
menyebutkan sudah sebulan terakhir Aufar tidak aktif di sekolah saham.
Aktivitasnya di sekolah tersebut menyurut sejak bapaknya ditangkap
KPK. Beberapa kali Aufar menyempatkan diri mampir di PT Lentera Mitra
Strategis, namun tak lagi terlibat aktivitas di perusahaan itu lagi.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya belum
memberikan konfirmasi terkait surat ini. Pesan singkat yang
dikirimkan detikcom kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan
Tinggi Dki Jakarta Nirwan Nawawi hanya dijawab dengan akan dikonfirmasi.
Jawaban yang sama juga diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Prabowo Argo Yuwono.
sumber : detik.in

Post a Comment