Header Ads

Polda Metro Jaya Dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu


Indo-Police | Jakarta - Polres Metro Tanjung Priok,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso, S.Ik, Kasat Res Narkoba Polres Pel Tanjung Priok AKP A. Rian Fauzi, SH, Kapolsub Sektor Pelni IPDA Sudirman Agus SH,Jum'at (13/10/2017) pkl 11.00 s/d 11.30 wib, bertempt dihalaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Dalam pelaksanaan Pers Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional (Malaysia-Tanjung Pinang-Jakarta) oleh Gabungan Sat Resnarkoba  dan Anggota Fungsi lain dengan Barang Bukti 20 Kg yg terjadi di Terminal Penumpang Nusantara Pura Pel Tg Priok pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 pkl 03.00 Wib, dgn Palaku 2 orang Atas Nama : Mr. (TYP) Alias Aming, Johor 6 Desember 1969, Budha, Warga Negara Malaysia Jln Permas 1/24 Permas Jaya Johor Baru Malaysia dan Sdri. (F) Binti Sutrimo, Marga Batin / 11 April 1986, Perempuan, Islam, WNI, Dusun Bangunsari Rt 03/03 Kel Sumber Jaya Kec Waway Karya Lampung Timur.


Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 pkl 03.00 Wib, Team Satgas Ops Kedatangan Kapal Pelni Di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok berkat pemantauan dan penyelidikan yg Intens serta dibantu dgn Info dari Masyarakat akhirnya berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan Nrkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yg dicampur Ikan asin.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112(2) Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn pidana Penjara Seumur Hidup, pidana mati atau pidana 20 tahun penjara", Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

No comments

Powered by Blogger.