Polda Metro Jaya Dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Indo-Police | Jakarta - Polres Metro Tanjung Priok,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok
AKBP Eko Hadi Santoso, S.Ik, Kasat Res Narkoba Polres Pel Tanjung Priok
AKP A. Rian Fauzi, SH, Kapolsub Sektor Pelni IPDA Sudirman Agus
SH,Jum'at (13/10/2017) pkl 11.00 s/d 11.30 wib, bertempt dihalaman Mako
Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah dilaksanakan Press Release
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Sat Res Narkoba
Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Dalam pelaksanaan Pers Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika
Jaringan Internasional (Malaysia-Tanjung Pinang-Jakarta) oleh Gabungan
Sat Resnarkoba dan Anggota Fungsi lain dengan Barang Bukti 20 Kg yg
terjadi di Terminal Penumpang Nusantara Pura Pel Tg Priok pada hari Rabu
tanggal 04 Oktober 2017 pkl 03.00 Wib, dgn Palaku 2 orang Atas Nama :
Mr. (TYP) Alias Aming, Johor 6 Desember 1969, Budha, Warga Negara
Malaysia Jln Permas 1/24 Permas Jaya Johor Baru Malaysia dan Sdri. (F)
Binti Sutrimo, Marga Batin / 11 April 1986, Perempuan, Islam, WNI, Dusun
Bangunsari Rt 03/03 Kel Sumber Jaya Kec Waway Karya Lampung Timur.
Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 pkl 03.00 Wib, Team Satgas Ops
Kedatangan Kapal Pelni Di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok
berkat pemantauan dan penyelidikan yg Intens serta dibantu dgn Info dari
Masyarakat akhirnya berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan
Nrkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yg dicampur Ikan asin.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112(2) Jo 132 Ayat 1
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dgn pidana Penjara Seumur Hidup, pidana mati atau pidana 20 tahun
penjara", Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.


Post a Comment