Pesta Sabu : Perawat Diciduk Anggota Polsek Tigo Nagari
Indopolice || PASAMAN - Tertangkapnya oknum
perawat yang tengah melakukan pesta sabu di Puskesmas Ladang Panjang
pada, Senin (23/10) malam pukul 19.30 WIB kemarin telah merusak citra
dunia kesehatan Pasaman.
Seperti diketahui AR (42) yang sehari-hari merupakan Kepala Ruangan IGD Puskesmas Ladang Panjang. Perawat tersebut ditangkap bersama temannya, Jon (53) yang merupakan warga Tigo Nagari. Kedua pelaku tersebut diciduk oleh pihak Polsek Tigo Nagari karena diduga berpesta sabu-sabu di lantai dua Puskesmas pada Senin (23/10) malam pukul 19.30 WIB kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Amdarisman saat dikonfirmasi Wartawan menjelaskan, peristiwa ini sangat merusak citra dunia kesehatan, khususnya instansi Dinas Kesehatan Pasaman.
"Padahal kita selalu menyuarakan larangan pemakaian Narkoba dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk sosialisi, dan lainnya," katanya.
Katanya, pihaknya sangat mengapresiasi atas cepat tanggapnya kepolisian menggerebek pelaku saat kejadian. Ia juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggapnya pihak Kepolisian dengan cepat. Ini harus diusut sampai tuntas, hukum harus jadi panglima. Dinas Kesehatan secara tegas tidak akan melindungi maupun membela pelaku seperti ini," tegas Amdarisman.
Amdarisman berharap kepada seluruh jajaran tenaga medis di Pasaman agar dapat memetik hikmah dari kejadian tersebut,sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan yang mengonsumsi narkoba.
"Kita minta peristiwa ini jangan sampai terulang kembali terutama kepada tenaga medis yang lain, hendaknya ASN menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman, Antoni Rachmat juga sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan oknum perawat di Puskesmas Ladang Panjang beberapa hari lalu.
"Saya sangat menyayangkan dan sangat kecewa atas kejadian tertangkapnya salah seorang ASN yang mengkonsumsi Narkoba tersebut. Semestinya ia memberikan contoh yang baik, baik dikalangan ASN maupun masyarakat Pasaman", katanya.
Lebih lanjut Antoni menjelaskan, BKPSDM Pasaman menunggu proses penyelidikan sampai ke ranah hukum hingga keluar putusan pengadilan.
"Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 poin 2 dimana PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai putusan pengadilan lebih dari dua tahun penjara", ujarnya.
Antoni mengatakan BKPSDM akan bertindak sangat profesional dan tidak akan melindungi siapapun ASN yang memang terbukti melakukan tindak pidana.
"Pihak BKPSDM Pasaman tidak akan pernah melindungi siapapun ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, apalagi mengkonsumsi Narkoba. Semuanya akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku", tegasnya.
Katanya, kita menghimbau, jadikanlah peristiwa ini sebagai pelajaran. Ia berharap, ini adalah kasus yang terakhir menimpa kalangan ASN di Pasaman. "Kepada penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan agar menindak pelaku seadil-adilnya," tukasnya. (Anto)
Seperti diketahui AR (42) yang sehari-hari merupakan Kepala Ruangan IGD Puskesmas Ladang Panjang. Perawat tersebut ditangkap bersama temannya, Jon (53) yang merupakan warga Tigo Nagari. Kedua pelaku tersebut diciduk oleh pihak Polsek Tigo Nagari karena diduga berpesta sabu-sabu di lantai dua Puskesmas pada Senin (23/10) malam pukul 19.30 WIB kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Amdarisman saat dikonfirmasi Wartawan menjelaskan, peristiwa ini sangat merusak citra dunia kesehatan, khususnya instansi Dinas Kesehatan Pasaman.
"Padahal kita selalu menyuarakan larangan pemakaian Narkoba dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk sosialisi, dan lainnya," katanya.
Katanya, pihaknya sangat mengapresiasi atas cepat tanggapnya kepolisian menggerebek pelaku saat kejadian. Ia juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggapnya pihak Kepolisian dengan cepat. Ini harus diusut sampai tuntas, hukum harus jadi panglima. Dinas Kesehatan secara tegas tidak akan melindungi maupun membela pelaku seperti ini," tegas Amdarisman.
Amdarisman berharap kepada seluruh jajaran tenaga medis di Pasaman agar dapat memetik hikmah dari kejadian tersebut,sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan yang mengonsumsi narkoba.
"Kita minta peristiwa ini jangan sampai terulang kembali terutama kepada tenaga medis yang lain, hendaknya ASN menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman, Antoni Rachmat juga sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan oknum perawat di Puskesmas Ladang Panjang beberapa hari lalu.
"Saya sangat menyayangkan dan sangat kecewa atas kejadian tertangkapnya salah seorang ASN yang mengkonsumsi Narkoba tersebut. Semestinya ia memberikan contoh yang baik, baik dikalangan ASN maupun masyarakat Pasaman", katanya.
Lebih lanjut Antoni menjelaskan, BKPSDM Pasaman menunggu proses penyelidikan sampai ke ranah hukum hingga keluar putusan pengadilan.
"Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 poin 2 dimana PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai putusan pengadilan lebih dari dua tahun penjara", ujarnya.
Antoni mengatakan BKPSDM akan bertindak sangat profesional dan tidak akan melindungi siapapun ASN yang memang terbukti melakukan tindak pidana.
"Pihak BKPSDM Pasaman tidak akan pernah melindungi siapapun ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, apalagi mengkonsumsi Narkoba. Semuanya akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku", tegasnya.
Katanya, kita menghimbau, jadikanlah peristiwa ini sebagai pelajaran. Ia berharap, ini adalah kasus yang terakhir menimpa kalangan ASN di Pasaman. "Kepada penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan agar menindak pelaku seadil-adilnya," tukasnya. (Anto)

Post a Comment