Penyebar Berita Hoax Terkait Penyerangan Mapoldasu Mengaku Iseng
Indo-Police || Medan - Surya Hardyanto (31) warga
Desa Tadukan Raga, STM Hilir, Kabupaten Deliserdang masih diperiksa
petugas Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Pemilik akun facebook atas nama 'Surya Hardyanto' ditangkap di
rumahnya pada Minggu 2 Juli 2017 karena memposting berita hoax terkait
serangan teror ke Mapolda Sumut pada Minggu 25 Juni 2017 lalu.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (3/7/2017).
Dari pengakuannya, ia menyebar berita hoax karena mendengar cerita
dari orang lain. "Pelaku iseng memposting karena mendengar perkataan
orang tua tentang utang piutang, dan antara pelaku dengan korban
sama-sama non muslim," ujarnya.
Disinggung tentang hubungan pelaku penyebar hoax dengan pelaku teror, Rina memastikan mereka tidak saling mengenal.
"Tidak ada hubungan apa-apa. Pelaku kesehariannya bekerja sebagai porter di Bandara KNIA, Deliserdang," jelasnya.
Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, termasuk
saksi ahli dan saksi ahli pidana."Pelaku diduga melanggar pasal 27 ayat 3
jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 atas
perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman di
atas lima tahun penjara," sebut Rina.

Post a Comment