Header Ads

Masa penahanan Jonru F Ginting diperpanjang untuk 20 hari ke depan

Indo-Police || Jakarta - Masa penahanan Jonru F Ginting diperpanjang untuk 20 hari ke depan. Penahanan diperpanjang karena polisi masih harus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

“Betul, sudah diperpanjang selama 20 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/10/2017).

Argo mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus masih harus melengkapi berkas Jonru. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan (P19) oleh jaksa karena belum lengkap.

“Kita masih harus mengambil keterangan Jonru, ada yang kurang,” kata Argo.

Sementara, Jonru membantah tulisannya di fanpage Facebook-nya sebagai bentuk ujaran kebencian. Jonru berpandangan apa yang ditulisnya itu merupakan bentuk penyampaian pendapatnya.

“Menurut yang bersangkutan bahwa itu hanya pendapatnya saja, setiap orang bebas menyampaikan pendapatnya, menurutnya begitu,” lanjut Argo.


No comments

Powered by Blogger.