Masa penahanan Jonru F Ginting diperpanjang untuk 20 hari ke depan
Indo-Police || Jakarta - Masa penahanan Jonru F Ginting diperpanjang untuk 20 hari ke
depan. Penahanan diperpanjang karena polisi masih harus melengkapi
berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
“Betul, sudah diperpanjang selama 20 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/10/2017).
Argo mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus masih harus melengkapi berkas Jonru.
Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan (P19) oleh jaksa karena belum
lengkap.
“Kita masih harus mengambil keterangan Jonru, ada yang kurang,” kata Argo.
Sementara, Jonru membantah tulisannya di fanpage Facebook-nya sebagai
bentuk ujaran kebencian. Jonru berpandangan apa yang ditulisnya itu
merupakan bentuk penyampaian pendapatnya.
“Menurut yang bersangkutan bahwa itu hanya pendapatnya saja, setiap
orang bebas menyampaikan pendapatnya, menurutnya begitu,” lanjut Argo.

Post a Comment