Header Ads

LSM KPK Minta Polda Riau Turun Kelapangan dan Tangkap Pelakunya


Policeina || Pekanbaru - Aktivitas diduga illegal logging ditemukan di lokasi perumahan Kualu Permata Asri di Desa Kualu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Aktivitas yang terjadi disana berupa penampungan kayu, diduga hasil illegal loggin dari berbagai hutan yang ada di Riau, dikelolah oleh Johanes Napitupulu, dengan dalih pengetaman kayu, namun dengan adanya tempat pengetaman kayu tersebut dimanfatkan untuk menampung kayu-kayu hasil dari penebang liar dilokasi hutan yang ada di Riau.

Menurut keterangan masyarakat yang ada disana yang tak mau ditulis namanya oleh media ini, mengatakan bahwa kegiatan di pengetaman kayu tersebut sudah lama beroperasi.

"Kegitan itu sudah lama pak, modus disana adalah mereka mengirim pekerja untuk melakukan penebangan kayu dihutan setelah ada hasil dari anggotanya yang sudah diturunkan itu baru di bawah ketempat pengetaman dan di gudang di belakang pengetaman itu, kayu itu pun sering kami lihat masuknya di malam hari" tuturnya

Ketika di konfirmasi Johanes Napitupulu terkait adanya dugaan Illegal Logging di pengataman Kayu di perumahan Kualu Permata Asri, mengatakan bahwa, benar ada kegitan pengetaman kayu disini, tapi izinnya sudah ada dari Kadin Kampar, Ninik Mama dan Kades setempat tuturnya.

Wartawan Riaukontras mempertanyakan dari mana asal kayu dikelolah olehnya?  mengatakan bahwa kayu itu saya dapat dari berbagai macam -macam, ada juga dari Arhanud. ungkap Napitupulu

Diketahui bahwa pemilik dari pengetaman kayu yang ada di Perumahan Kualu Permata Asri, yakni Rifai, sebelumnya pengetaman kayu ini berada lokasi lain.

Ketika di konfirmasi pemilik dari pengetaman kayu, Rifai-red mengatakan bahwa benar itu milik saya dulu saya beroperasi di Sungai Pagar, namun setelah saya berhenti  napitupuluh minta untuk di lanjutkan di Perumahan Kualu Permata Asri, dan yang menjadi penanggungjawab disana adalah napitupulu, kalau saya hanya pekerja. Jelasnya

Begitu juga ketika ditanya terkait izin yang dimiliki oleh Napitupulu saat ini, Rifai-red mengatakan bahwa izin pengetaman kayu itu, sudah lama mati, ada sekitar kurang lebih 2 tahun tapi saya kurang tau Izin apa yang dimiliki oleh Napitupulu. tutur Rifai.

Ketika dimintai tanggapan dari LSM KPK Nusantara, Angga Pratama mengatakan bahwa kegitan seperti itu telah menyalahi aturan yang ada, seperti selama melakukan kegiatan disana sudah jelas tidak bayar pajak dan retribusi, bahkan telah melanggar UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan. Ketentuan pada Pasal 50 menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan"

Tambah Angga, bahwa  pada ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”. tuturnya

Angga meminta kepada penegak hukum yang ada di Riau khususnya Polda Riau untuk segera turun kelapangan melakuakan menyelidikan dan menangkap pelakunya. tegas Angga(ems)


No comments

Powered by Blogger.