Kuli Ketagihan Sabu
Indopolice || Surabaya – Achmad Yasin (32) dan Ismail (31), keduanya adalah warga
Jl Bonowati Gg 03 Surabaya. Kedua tersangka ini hanya bisa menangis saat
dipamerkan di depan awak media Jum’at (20 Oktober) lalu.
Mereka ditangkap anggota Satuan Reserse narkoba Polsek Semampir Surabaya lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kedua lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap di salah rumah di Jl Bonowati Gg 02 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Semampir, AKP Djunaidi SH didampingi Kasubag
Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Sugiati SH
menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat keduanya sedang asyik
melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Semampir
Surabaya, Iptu Yaji SH, petugas behasil membawa barang bukti sabu
seberat 0,3 gram beserta satu buah alat hisap.
Berdasarkan dari pengakuannya, kedua tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sekitar lima tahun.
Barang haram tersebut didapat dari salah seorang temannya di daerah Jl Kunti Surabaya.
“Kedua tersangka membeli serbuk cristal tersebut seharga tiga ratus ribu per poket,” ujar AKP Djunaidi.
Di hadapan awak media, kedua tersangka mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Kini keduanya harus merasakan pengapnya dinding sel tahanan Mapolsek
Semampir Surabaya. Mereka berdua harus berpisah dengan keluarganya dalam
waktu yang cukup lama. (rus)

Post a Comment