Header Ads

Kuli Ketagihan Sabu


Indopolice || Surabaya – Achmad Yasin (32) dan Ismail (31), keduanya adalah warga Jl Bonowati Gg 03 Surabaya. Kedua tersangka ini hanya bisa menangis saat dipamerkan di depan awak media Jum’at (20 Oktober) lalu.

Mereka ditangkap anggota Satuan Reserse narkoba Polsek Semampir Surabaya lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kedua lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap di salah rumah di Jl Bonowati Gg 02 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Semampir, AKP Djunaidi SH didampingi Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Sugiati SH menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat keduanya sedang asyik melakukan pesta narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, Iptu Yaji SH, petugas behasil membawa barang bukti sabu seberat 0,3 gram beserta satu buah alat hisap.

Berdasarkan dari pengakuannya, kedua tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sekitar lima tahun.
Barang haram tersebut didapat dari salah seorang temannya di daerah Jl Kunti Surabaya.

“Kedua tersangka membeli serbuk cristal tersebut seharga tiga ratus ribu per poket,” ujar AKP Djunaidi.

Di hadapan awak media, kedua tersangka mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Kini keduanya harus merasakan pengapnya dinding sel tahanan Mapolsek Semampir Surabaya. Mereka berdua harus berpisah dengan keluarganya dalam waktu yang cukup lama. (rus)

No comments

Powered by Blogger.