Konferensi Pers Group Alexis Terkait Penutupan Tempat Tersebut
Indopolice || Jakarta - Keluarnya statement Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan 30 Oktober 2017 lalu, Pemprov DKI tidak menginginkan
Jakarta menjadi kota praktik praktik prostitusi, telah ditanggapi
langsung oleh pihak Alexis Group.
Hal itu juga ditegaskan oleh Edy Junaedi kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada Direktur
PT Grand Ancol Hotel perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
(TDUP) dengan tidak memperpanjang izin operasi Alexis.
Menyikapi beredarnya surat dari Dinas PTSP yang isinya belum dapat
memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisam Hotel
Alexis dan Griya Pijat Alexis, maka dalam siaran persnya Alexis Group,
Selasa (31/10/2017) lantai 2, Alexis Jakarta Utara.
Disampaikannya, pihak Alexis mencoba memahami kebijakan Pemda DKl
saat ini dan siap bekerjasama dengan Pihak Pemda DKl guna mendukung
setiap kebijakan Gubernur DKl.
"Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di
bidang pariwisata dimana segala sesuatu terkait perizinan maupun
operasional telah kami Iaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku." ucap juru bicara Alexis.
Didepan wartawan,ia juga mengklaim bahwa sampai saat ini Hotel dan
griya pijat Alexis tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik sebagai
tempat peredaran narkoba maupun kasus asusila.
Kami menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun
kekurangan, dimana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama alexis di
identikan dengan tempat yang kurang baik, oleh karenanya kami akan
berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma
tersebut.
Management Alexis Group juga meminta kepada semua pihak untuk saling
memberikan masukan, saran dan kritik membangun apabila ada kekurangan
yang harus diperhatikan, pihaknya terbuka menerima sebagai bentuk
pembenahan usaha.
Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP, atas
dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan
griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin
Tanda Daltar Usaha pariwisata kami.
Sebagai langkah persuasif, Alexis group mencoba berikan pemahaman
nurani bahwa pihaknya juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak
sedikit, dimana para karyawannya juga merupakan tulang punggung
keluarga.
Untuk itu, surat perpanjangan TDUP usaha kami yang belum diterbitkan
pihak Pemprov DKI akan berujung pada penutupan usaha sehingga berdampak
pada hilangnya mata pencaharian mereka.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat maupun media untuk saling
instropeksi diri dan berhenti menghakimi Alexis secara sepihak.
Diakuinya, bahwa Alexis Group pelaku usaha yang taat hukum dan turut
berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta melalui pajak
Daerah maupun pembukaan lapangan pekerjaan di sektor pariwisata.
Seyogyanya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk
dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik sekaligus memberikan
arahan maupun bimbingannya agar Alexis dapat kembali aksis mengembangkan
usaha di sektor Pariwisata.


Post a Comment