Kapolri Rapat Dengan DPR, Ini Lima Fokus Pembahasan
Indo-Police || JAKARTA. Jum'at (13/10/2017), Komisi III DPR akan mendalami
lima hal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia pada Kamis, yakni insiden penembakan di Blora, impor senjata,
operasi penangkapan, pemanggilan paksa, dan Detasemen Khusus Tindak
Pidana Korupsi.
"Yang pertama soal insiden Blora. Namun saya yakin jajaran Polri
sudah mendalami dan sedang mendalami insiden ini," kata Ketua Komisi III
DPR, Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan untuk sementara Komisi III DPR baru menerima laporan
dari Kepolisian bahwa itu urusan pribadi anggota yang stres namun dewan
berharap selanjutnya peristiwa ini tidak terjadi lagi.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi III DPR akan meminta
Kepala Polri memperketat pengawasan dan memberikan tanggung jawab penuh
kepada atasan langsung para pelaku untuk menanganinya.
"Dan apabila ditemukan pelanggaran tindakan pertama yang harus
dilakukan adalah penindakan tegas sanksi kepada atasan yang bersangkutan
terutama dalam hal pengawasan persenjataaan yang dimiliki oleh
anggota," ujarnya.
Komisi III DPR, ia menjelaskan, juga akan meminta penjelasan mengenai
pengadaan senjata dan koordinasi pelaksanaan operasi tangkap tangan.
"Peristiwa di Malang tidak boleh terjadi lagi karena Saudara
Kapoldanya tidak tahu ada kegiatan hukum di sana dan OTT hanya
diberitahu kapolresnya," katanya.
Dia menilai penggunaan aparat bersenjata untuk pengamanan operasi tangkap tangan tidak boleh berlebihan.
Selain itu, menurut dia, komisi akan meminta penjelasan mengenai
pemanggilan paksa sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD.
"UU mengamanatkan pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan
Polri. Polri tidak boleh menolak untuk melaksanakan UU tersebut walaupun
belum ada hukum acaranya, namun saya yakin ada peluang penegakan dan
melaksanakan UU," katanya.
Terakhir, ia menjelaskan, DPR akan meminta penjelasan mengenai kesiapan kerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 2018. (kr/ex/lm/rp)

Post a Comment