Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,SH.MH dan Kabid Humas Kombes Pol. Drs. S. Erlangga. Konferensi Pers Tentang (OTT) Dugaan Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi
Indopolice || Kepri - Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,SH.MH dan Kabid Humas
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga. Konferensi Pers Tentang (OTT) Dugaan
Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi||Senin.23,Oktober, 2017|Jam.14.00
WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam berinisial DP dan AM Direktur PT.
Telaga Biru Semesta. Terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang
dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Senin
(23/10/2017)
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,SH.MH - Konferensi Pers.
Bertempat di komp. Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau kec. Sekupang (Rumah Tersangka DP) telah dilakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap 2 (dua) orang laki-laki masing-masing dengan inisial :
A. DP, umur 56 tahun, Jabatan Kadis Lingkungan Hidup (BAPEDAL) Kota Batam.
B. AM, umur 58 tahun, Direktur PT. Telaga Biru Semesta.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DP, berupa :
Bertempat di komp. Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau kec. Sekupang (Rumah Tersangka DP) telah dilakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap 2 (dua) orang laki-laki masing-masing dengan inisial :
A. DP, umur 56 tahun, Jabatan Kadis Lingkungan Hidup (BAPEDAL) Kota Batam.
B. AM, umur 58 tahun, Direktur PT. Telaga Biru Semesta.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DP, berupa :
•Uang Tunai yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.-
(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Atas Pemberian Dari Tersangka AM.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari AM, berupa :
2 (dua) buah amplop berisi uang masing-masing Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah).
Uang tersebut diduga sebagai setoran awal dari pengusaha yang terindikasi bermasalah dalam pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari AM, berupa :
2 (dua) buah amplop berisi uang masing-masing Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah).
Uang tersebut diduga sebagai setoran awal dari pengusaha yang terindikasi bermasalah dalam pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
(Red/Dedy)


Post a Comment