Andrea H. Poeloengan : Jangan Buat Gaduh di Negeri Yang Damai
Policeina || Polres Tanjungpinang - Anggota Kompolnas Andrea H. Poeloengan memandang perlu mengingatkan
kembali untuk tidak lagi membuat gaduh tentang impor senjata, hal ini
sudah diperintahkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo yang mengatakan
untuk jangan membuat “gaduh”.
Saya berharap jangan ada upaya menebar kebencian di negara damai ini, sungguh sangat disayangkan.
Akan tetapi, kegaduhan sepertinya terjadi lagi ketika ada konferensi pers sebagai mana dikutip dari
http://nasional.kompas.com/read/2017/10/10/11585461/tni-senjata-yang-dibeli-polri-punya-kecanggihan-luar-biasa
Disisi lain, perlu kiranya banyak hal yang harus diluruskan sebagai
dampak dari siaran pers tersebut, guna mencerdaskan kehidupan bangsa
ini. Bahwa peluncur granat kaliber 40 X 46 mm selain dapat diisi amunisi
tajam, juga dapat diisi dengan amunisi asap, Gas air mata dan amunsi
latihan.
Amunisi tajam hanyalah untuk “upaya Ultimumremedium”. Dalam
penggunaan amunis tajam, diproyeksikan untuk menghadapi spectrum ancaman
kelompok kriminal bersenjata dengan tetap mempedomani aturan-aturan
penggunaan senjata api, seperti Perkap No 1 tahun 2009 tentang
penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dimana penggunaan senjata
api merupakan tahap ke-6 ( tahap terakhir ), dan Perkap No 8 tahun 2009
tentang implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri, yaitu ketika
terjadi ancaman secara agresif bersifat segera yang mengancam
keselamatan jiwa petugas dan masyarakat.
Baca juga: IPW: Pernyataan Puspen TNI Soal Impor Amunisi Polri Salah Kaprah
Didalam mewujudkan Harkamtibmas khususnya yang berintensitas dan
berkadar tinggi seperti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Korps Brimob
Polri juga dihadapkan pada tugas penanggulangan konflik sosial berupa
huru-hara, tindakan anarki, rusuh masal, sehingga grenade launcher dapat
diperlakukan sebagai laras licin yang diisi dengan amunisi gas asap/gas
air mata sebagai perlengkapan pasukan PHH dan Anti anarki.
Pada hakikatnya sebuah keniscayaan bahwa Polri perlu dipersenjatai
semoderen mungkin, terlebih Brimob, karena Polri harus menjaga
stabilitas kamtibmas dalam kondisi apapun termasuk pada saat oknum atau
kelompok tertentu yang memilik senjata, seperti yang pernah terjadi di
negara kita pada masa lalu yaitu upaya-upaya sejumlah oknum militer
untuk melakukan gangguan stabilitas Kamtibmas.
Senjata pelontar pada konsepnya adalah senjata dengan kaliber
tertentu yang mampu melontarkan berbagai amunisi. Amunisi pelontar yang
dibuat bisa sesuai pesanan mulai dari munisi latihan warnanya biru bahan
terbuat dari tepung maupun hanya isian peledak primer saja sehingga
bila terlontar maka akan meledak saat menghantam sasaran hanya keluar
semburan tepung dan letusan kecil saja.
Kemudian isian Anti Personil biasanya warna kuning atau merah atau
silver dengan tulisan HIGH EXPLOSIVE atau HE anti personel yang bila
dilontarkan akan meledak bila menghantam benda keras dan akan
mengeluarkan serpihan seperti granat tangan dan mematikan bila jatuh
dalam radius mematikan biasanya kurang dari 10 meter. Tetapi diluar
jarak tersebut biasanya hanya melukai.
Sedangkan terakhir adalah anti material dengan tulisan juga sama HIGH
EXPLOSIVE ANTI MATERIAL atau ARMOUR warnanya biasa hitam tergantung
pabrik.
Akan meledak bila menghantam benda sangat keras seperti
permukaan tank atau lapis baja dengan kekuatan lebih mematikan dan
radius melukai juga lebih lebar cuma kelemahannya harus hantam benda
keras kalau jatuh di sawah lembek akan pusung atau tidak ledak.
Amunisi yang “disimpan / dititipkan” menurut berita koran ya betul
merupakan munisi tajam jenis anti personil karena memang brimob polri
butuh untuk operasi penegakkan hukum sekala tinggi menghadapi kejahatan
insurjensi dan terorisme.
Fakta bahwa ketika Brimob beberpa kali kontak ditemukan senjata
sniper berat 12.7mm di Poso, maupun kaliber 7.62 mm yang digunakan KKB
di Papua, apalagi ketika mereka berhadapan dengan GAM di Aceh yang
lengkap dengan RPG juga, adalah sebagian kecil dari alasan mengapa Polri
dan khususnya Brimob harus dipersenjatai dengan canggih, selain karena
negara ini pernah mengalami upaya untuk mengganggu pemerintahan yang sah
oleh sekelompok oknum militer bersenjata.
Apa istimewanya peluncur granat dan amunisi tajamnya yang
melumpuhkan, dibandingkan dengan Tank Scorpion dan Tank Leopard yang
jelas sangat mematikan dan jauh lebih mahal dari peluncur granat
tersebut?
Jika amunisi dari pelontar granat tersebut diikatakan lebih istimewa
dibandingkan dengan peralatan perang atau semjata milik militer
Indonesia, saya pikir ini pembodohan publik dan upaya provokasi yang
berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan yang berkuasa sekarang.
Alangkah aneh dan naif bahwa pada Apel Kasatwil Polri di Akpol
tanggal 9 Oktober 2017, seolah permasalahan senjata sudah selesai,
karena terlihat bahwa mereka yang selama ini “meneriaki” pengadaan
peluncur granat Polri, telah bersama para pejabat Polri “cair” dan
beramah tamah.
Laku kenapa tiba-tiba hari ini (10/10) ada siaran pers yang mengutik-utik masalah senjata kembali.
Alasan militer menjalankan amanah hukum menyimpan amunisi tajam dari
peluncur granat tersebut, juga patut dilihat sebagai upaya pembodohan
publik dan upaya provokasi lainnya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 Senjata
Api. Pendaftaran. Idzin Pemakaian. Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan
Negara No. 14 dan menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran Dan Pemberian
Idzin Pemakaian Senjata Api.
Pada Pasal 5 ayat (1) jelas diatur bahwa Senjata api yang berada
ditangan orang bukan anggauta Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh
Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa
selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang
ditunjukkannya. Sedangkan pada ayat (2) pasal tersebut bahwa Senjata api
yang berada ditangan anggauta Angkatan Perang didaftarkan menurut
instruksi Menteri Pertahanan, dan yang berada ditangan Polisi menurut
instruksi Pusat Kepolisian Negara.
Aturan ini menegaskan bahwa yang mengatur pendaftaran senjata milik
Sipil dan Polri adalah Polri, sedangkan TNI hanya mengatur miliknya
sendiri.
Kemudian, berdasarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perijinan Yang Diberikan Menurut
Perundang Undangan Mengenai Senjata Api, ditegaskan pula sebagai mana
dimaksud dalam Pasal 1 aturan tersebut bahwa “Kewenangan untuk
mengeluarkan dan/atau menolak sesuatu permohonan perijinan menurut
Vuurwapenregelingen A (in-, uit-, doorvoer en lossing) dan B (bezit-,
handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 19 Maret 1937 (Staatsblad
1937 No. 170), sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan
Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 No. 278) dan
Vuurwapenuitvoerings-voorschriften (invoer, uitvoer, doorvoer en
lossing, bezit-, handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 30 Mei
1939 (Staatsblad 1939 No. 279), diberikan kepada Menteri/Kepala
Kepolisian Negara atau pejabat yang dikuasakan olehnya untuk itu,
kecuali mengenai perijinan untuk kepentingan (dinas) Angkatan Perang,
yang diurus oleh masing-masing Departemen Angkatan Perang sendiri”.
Aturan ini semakin menguatkan makna dari aturan sebelumnya (1948)
bahwa yang mengatur pendaftaran senjata milik Sipil dan Polri adalah
Polri, sedangkan TNI hanya mengatur miliknya sendiri.
Terlebih berdasarkan Penjelasan Pasal 1 Perppu dimaksud bahwa
“Ketentuan perijinan mengenai senjata api, obat peledak, mesiu dan lain
sebagainya untuk kepentingan (dinas) Angkatan Perang hendaknya diatur
dalam lingkungan Angkatan Perang sendiri.
Adapun yang diperuntukkan bagi pribadi anggota Angkatan Perang tetap
termasuk bidang kewenangan perijinan seperti untuk umum di luar Angkatan
Perang, ialah di bawah Menteri/Kepala Kepolisian Negara”.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010
Tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api
Standar Militer Di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara
Nasional Indonesia
Pasal 1 angka 4 telah bertentangan dengan Asas Hukum: Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki). – vide Pasal 5 huruf c. Permenhan tersebut juga bertentangan dengan Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketentuan UU No.12 Tahun 2011 – vide Pasal 5 huruf c , Pasal 7 dan Pasal 8 (seb elumnya lihat UU No. 10 Tahun 2004). Kemudian Permenhan tersebut bahkan juga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960
Artinya terhadap senjata milik Polri, tidak ada kewenangan TNI
mengawasi dan mengatur kepemilkan serta penggunaan senjata apapun milik
non organik-TNI. Karena Permenhan bertentangan dengan UU maka
keberlakuan pasal-pasal yang mengatur senjata Polri dan Sipil Wajib
dikesampingkan , Tidak mengikat dan Tidak boleh dijadikan rujukan hukum.
Pasal Permenhan dimaksud harus dipandang batal demi hukum dan Jika
masih dipakai, wajib dibatalkan melalui proses hukum atau dengan
sukarela oleh pembuatnya.
Untuk permasalahan ini semua agar Kemenhan segera lakukan revisi /
perubahan setidaknya pasal terkait dengan persenjataan yang merupakan
kewenangan Polri, serta agar pihak oknum militer yang selalu merasa
tidak puas hingga harus memberikan keterangan persnya, agar dengan
legowo dan ikhlas menerima kenyataan Supermasi Sipil dan Supermasi
Hukum.
Kedepannya, agar segera pemerintah berserta DPR membuat dan mensahkan
UU Peradilan Umum bagi anggota Militer yang terlibat permaslahan non
militer dan non perang, sebagaimana amanah Tap MPR no 6 dan 7 tahun
2000.
Sehingga akan mudah melakukan audit forensik dan penyidikan terhadap
pengadaan dan keberadaan senjata milik militer Indonesia, oleh institusi
sipil.
Tidak perlu dihindari juga, mutatis mutandis, audit persenjataan
Polri mulai dari pengadaan, penggunaan hingga perawatan, secara bertahap
perlu dilakukan oleh Itwasum Polri.
Andrea H. Poeloengan
Anggota Kompolnas

Post a Comment