Allianz Utama ikut Dilaporkan ke Polisi, Setelah Allianz Life
Policeina || JAKARTA - Setelah PT Asuransi Allianz Life
yang dilaporkan ke pihak kepolisian, kini PT Asuransi Allianz Utama ikut
dilaporkan juga ke pihak berwenang atas dugaan pidana perlindungan
konsumen oleh seorang pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, Mariana.
Bermula pada saat Toko Sony Vaio yang dibobol oleh maling pada 30
November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011. Atas kerugian yang
dialaminya, Mariana pemilik toko elektronik tersebut yang juga sekaligus
klien dari PT Asuransi Allianz mengajukkan klaim.
"Klien saya sendiri merupakan nasabah setia Allianz. Sudah hampir 10
tahun dia memakai jasa Allianz," kata kuasa hukum Mariana, Alvin Lim, di
Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).
Alvin menjelaskan, saat mengajukan klaim pihak PT Asuransi Allianz
Utama mempersulitnya dan sempat menolak dengan alasan adanya klausal
warranty, juga nilai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh
Allianz hingga 70 persen.
"Dengan alasan insufficient and inaccuracy data dan alasan hanya
ingin dibayarkan 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri, yang mana
alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan keterangan buku polis dan
penjelasan agen ketika pertama kali menawarkan produk asuransi kepada
korban," ungkap Alvin
Tak puas dengan keputusan itu, Mariana sempat mengajukan gugatan di
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Mariana pun menang dan
pihak BPSK memerintahkan Allianz membayar ganti rugi sejumlah Rp 2,8
miliar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang
dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum.
Meski demikian, PT Asuransi Allianz Utama selalu mangkir dan tak
pernah hadir setiap pertemuan dengan lawyer Allianz. Selain itu, klaim
ganti rugi juga tidak pernah dibayarkan sehingga Mariana yang merasa
dirugikan melaporkan perkara pidana ini ke Mabes Polri.
"Allianz perlu dicabut izin usahanya apabila terbukti bersalah karena
keangkuhan Allianz yang kerap mempermainkan nasabah agar menjadi efek
jera bagi Allianz," tegas Alvin.
Dalam kasus ini, Mariana melaporkan para petinggi yaitu Direktur PT
Asuransi Allianz Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer PT
Asuransi Allianz Utama Indonesia Inkes Lukman, dan Head of Claims
Management PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Maria Agnes ke Bareskrim
Polri. Yang mana laporan sendiri telah diterima dengan nomor
LP/1027/X/2017/Bareskrim, tanggal 9 oktober 2017.
Ketiganya dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penjualan
produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 (f), 18 (g) Jo 62 dan 63 (f) Undang-undang No. 08 tahun
1999 tentang perlindungan konsumen.
"Sudah jatuh ketimpa tangga, lalu digilas mobil oleh Allianz. Itulah kekecewaan yang dirasakan oleh korban," pungkas Alvin. (kr/ex/lm/rp)

Post a Comment