Header Ads

Allianz Utama ikut Dilaporkan ke Polisi, Setelah Allianz Life


Policeina || JAKARTA - Setelah PT Asuransi Allianz Life yang dilaporkan ke pihak kepolisian, kini PT Asuransi Allianz Utama ikut dilaporkan juga ke pihak berwenang atas dugaan pidana perlindungan konsumen oleh seorang pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, Mariana.

Bermula pada saat Toko Sony Vaio yang dibobol oleh maling pada 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011. Atas kerugian yang dialaminya, Mariana pemilik toko elektronik tersebut yang juga sekaligus klien dari PT Asuransi Allianz mengajukkan klaim.

"Klien saya sendiri merupakan nasabah setia Allianz. Sudah hampir 10 tahun dia memakai jasa Allianz," kata kuasa hukum Mariana, Alvin Lim, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Alvin menjelaskan, saat mengajukan klaim pihak PT Asuransi Allianz Utama mempersulitnya dan sempat menolak dengan alasan adanya klausal warranty, juga nilai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70 persen.

"Dengan alasan insufficient and inaccuracy data dan alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri, yang mana alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan keterangan buku polis dan penjelasan agen ketika pertama kali menawarkan produk asuransi kepada korban," ungkap Alvin

Tak puas dengan keputusan itu, Mariana sempat mengajukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Mariana pun menang dan pihak BPSK memerintahkan Allianz membayar ganti rugi sejumlah Rp 2,8 miliar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum.

Meski demikian, PT Asuransi Allianz Utama selalu mangkir dan tak pernah hadir setiap pertemuan dengan lawyer Allianz. Selain itu, klaim ganti rugi juga tidak pernah dibayarkan sehingga Mariana yang merasa dirugikan melaporkan perkara pidana ini ke Mabes Polri.

"Allianz perlu dicabut izin usahanya apabila terbukti bersalah karena keangkuhan Allianz yang kerap mempermainkan nasabah agar menjadi efek jera bagi Allianz," tegas Alvin.

Dalam kasus ini, Mariana melaporkan para petinggi yaitu Direktur PT Asuransi Allianz Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Inkes Lukman, dan Head of Claims Management PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Maria Agnes ke Bareskrim Polri. Yang mana laporan sendiri telah diterima dengan nomor LP/1027/X/2017/Bareskrim, tanggal 9 oktober 2017.

Ketiganya dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (f), 18 (g) Jo 62 dan 63 (f) Undang-undang No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sudah jatuh ketimpa tangga, lalu digilas mobil oleh Allianz. Itulah kekecewaan yang dirasakan oleh korban," pungkas Alvin. (kr/ex/lm/rp)

No comments

Powered by Blogger.