Alasan Meningkatkan Stamina Dua PL Ngawi Konsumsi Sabu
INDOPOLICE || Patut disayangkan alasan dari dua
orang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini (PL) yang diduga
sebagai pelaku penyalahgunaan sabu-sabu mereka berinisial PS (21) maupun VJ
(21). Dihadapan polisi, keduanya mengaku mengkonsumsi salah satu jenis
narkotika golongan I tersebut hanya untuk meningkatkan stamina dan vitalitas
dalam mendukung profesinya sebagai PL di café karaoke.
“Katanya dari pengakuan kedua pelaku
untuk menghilangkan capek dan biar fit karena profesinya sebagai pemandu lagu
yang mungkin sampai malam di tempat café karaoke,” ujar Kasatreskoba Polres
Ngawi AKP Moch Mukid, Jum’at (27/10).
Dia pun membenarkan jika keduanya baik
PS perempuan asal Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Magetan maupun VJ asal Dusun
Pilangpayung, Desa/Kecamatan Geneng, Ngawi selama setahun terakhir seringkali
mengkonsumsi sabu-sabu. Moch Mukid menambahkan, PS dan VJ memang sebagai
pengkonsumsi bukan pengedar sabu.
“Kalau sabu-sabunya itu didapat dari
seorang pengedar yang ada diluar daerah. Sekarang ini terus kami buru
keberadaanya maklum mereka selalu hunting dari daerah satu ke daerah lainya,”
ungkap Moch Mukid.
Meski demikian untuk mempertanggungjawabkan secara hukum, polisi menjerat PS
dan VJ dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009
dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui dari berita sebelumnya, petugas berhasil menyergap dua
orang perempuan yang berprofesi sebagai PL yang diduga sebagai pengkonsumsi
sabu-sabu saat melintas di jalan umum masuk Dusun Pilangpayung, Desa/Kecamatan
Geneng, Ngawi sekitar pukul 03.30 WIB pada Kamis lalu 19 Oktober 2017.
Saat digeledah oleh petugas, dari tangan PS ditemukan bungkus rokok yang
berisi satu plastik klip warna putih yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,26
gram, satu buah pipet kaca yang diduga didalamnya terdapat sisa sabu-sabu.
Selain itu, satu buah botol kaca yang diduga kuat dimanfaatkan untuk
mengkonsumsi sabu-sabu dimana terdapat dua lubang pada tutup botolnya. Demikian
juga handphone merek OPPO F3 warna gold atau emas.
Sedangkan dari tangan VJ petugas mendapati satu unit handphone merek OPPO F3
warna emas, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah nopol AE 1457 NQ ditambah
satu STNK atas nama pemilik VJ.
Sementara itu di waktu yang sama juga dirilis kasus serupa yang melibatkan
dua orang pria sebagai tersangka atas penyalahgunaan sabu-sabu masing-masing
berinisial MJA (31) dan ATM (29) keduanya sebagai warga Desa Jururejo,
Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi. Kedua orang ini disergap petugas pada Sabtu lalu
14 Oktober 2017 saat berada dipinggir jalan umum masuk Desa Gelung, Kecamatan
Paron.
Dari tangan kedua orang ini petugas mendapati sabu-sabu seberat 0,23 gram
yang ditaruh didalam plastik klip warna putih demikian juga satu buah handphone
merek Nokia warna putih. Pun, MJA dan ATM dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan
atau Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun
penjara.
“Dia MJA maupun ATM sudah tiga kali mengkonsumsi sabu-sabu dan ketiganya ini
berhasil kita sergap. Dan barangnya itu didapat dari pengedar luar daerah
makanya kita akan kerjasama dengan petugas baik dikawasan eks Karesidenan
Madiun ataupun dengan Polres Sragen Jawa Tengah untuk memburu pengedarnya,”
pungas AKP Moch Mukid. (pr)
Post a Comment